Transisi Energi Baru Terbarukan Didorong Jadi Isu Pilar di KTT G20

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:40 WIB
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan hukum pada proses transisi energi.

Namun, terkait pengaturan harga untuk tenaga listrik yang bersumber dari EBT serta konversi energi sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah dengan bentuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBT).

Sejauh ini, RUU EBET tersebut merupakan tindak lanjut dalam kepastian hukum melalui gagasan power wheeling (penggunaan jaringan listrik bersama) dan insentif yang sekaligus bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan energi pada setiap warga negara.

"Gagasan power wheeling yang yang terdapat pada RUU EBET adalah bentuk kemajuan peradaban masyarakat dan negara dan menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam memperoleh energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan dan memenuhi kebutuhan energi pada setiap warga negara," tutur Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa badan usaha yang telah memproduksi listrik yang bersumber pada EBT dapat menyalurkan produksi listriknya kepada masyarakat melalui jaringan listrik PLN.

Dari situlah, PLN akan dapat keuntungan yang bersumber pada harga sewa pengunaan jaringan listrik, yang dimana PLN juga sedang melakukan percepatan transisi energi dengan menyerap modal usaha yang sangat besar.

"Power Wheeling juga menjadi solusi dalam rangka upaya percepatan transisi energi," tegas Iwan.

Dalam RUU EBET, Iwan menyoroti adanya berbagai macam pola pemberian insentif, yang mana industri EBT merupakan suatu indutri yang memiliki biaya modal yang tinggi atau high cost.

"Maka kami mendorong adanya suatu badan pembiayan EBT yang sumber dananya bersumber dari suatu pungutan kenaikan harga komoditi mineral di pasar global dan pungutan pada konsep trading karbon. Hal tersebut seperti mengadopsi pola BPDPKS" ujarnya.

Iwan menyebut dana pungutan tersebut dapat diperuntukkan untuk pemberian insentif kepada badan usaha yang dibayarkan oleh badan pungutan tersebut kepada PLN dalam menggunakan power wheeling untuk kurun waktu tertentu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More