Sah! Johanis Tanak Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 10:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 B tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, Johanis Tanak membacakan janji sebagai Wakil Ketua KPK di hadapan Presiden Jokowi. "Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Johanis Tanak.

“Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia,” katanya.





“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, RAS, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya kiranya Tuhan menolong saya," bunyi janji yang dibacakan Johanis.

Usai pengucapan janji, dilakukan penanganan berita acara oleh Johanis Tanak beserta Presiden Jokowi. Sebelumnya, berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan di Komisi III DPR pada Rabu (28/9/2022) Johanis terpilih menjadi Wakil Ketua KPK.

Berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara. Sementara pesaingnya yakni Inspektur Utama di Inspektorat BPK I Nyoman Wara hanya mendapatkan 14 suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi itu terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More