Kuasa Hukum: Eksepsi Tak untuk Baiquni Saja, tapi Semua ASN yang Kena Kriminalisasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:35 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya saja. Foto/MPI
JAKARTA - Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo , Junaedi Saibih mengatakan, eksepsi yang diajukan pihaknya atas surat dakwaan tidak hanya untuk kliennya, namun kepada seluruh ASN pelaksana yang terkena kriminalisasi.

Hal tersebut diucapkannya usai membacakan eksepsi dalam sidang obstruction of justice, pada kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

"Jadi apa yang kami lakukan pada hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini adalah untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagai mana yang kami sebutkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

"Ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan Jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," tambahnya.



Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa

Menurut dia, kliennya tidak bisa ditetapkan atas satu kesalahan, dikarenakan Baiquni melaksanakan perintah Ferdy Sambo sebagai aparatur pemerintah penyelenggara, untuk menghapus CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dia tidak bisa dikenakan satu kesalahan karena dia melaksanakan perintah oleh aparatur pemerintah penyelenggara, itu jadi ini bukan untuk Baiquni tapi juga untuk yang lain, untuk semuanya juga, jadi kita bisa belajar dari kasus ini," jelas Junaedi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil permohonan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dialami oleh kliennya.

Hal tersebut ia katakan usai membacakan eksepsi pada sidang Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan.

"itu adalah permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum atau bukan. Jadi itu adalah dalam rangka sebenernya kami ingin menguji, hasil dari pemeriksaan KKEP yang disebut dalam UU pemerintah sebagai aparatur pengawas internal pemerintah," ujar Junaedi saat ditemui wartawan, Rabu (26/10/2022).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More