Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:19 WIB
loading...
Baiquni Wibowo Ajukan...
Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Eksepsi itu bakal disampaikan pada Jumat 28 Oktober 2022.

"Itu nanti material kita lihat dulu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa Baiquni Wibowo diperintah terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin dan memeriksa Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo. Junaedi Saibih mengatakan bahwa Baiquni Wibowo tidak mengetahui perintah dari Chuck Putranto itu atas arahan Ferdy Sambo.





"Kalau lihat dakwaan, dia enggak tahu. Malah dia nanya 'ini enggak apa-apa?' gitu kan," ujar Junaedi.

Maka itu, kata Junaedi, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait isu formil. "Ada bagian dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Bakal Ajukan Banding...
Hasto Bakal Ajukan Banding usai Putusan Sela Ditolak Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekomendasi
213 Tenaga Kerja di...
213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Rektor UNJ: Diktisaintek...
Rektor UNJ: Diktisaintek Berdampak Jawab Tantangan Masa Depan Pendidikan Tinggi
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
25 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
38 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved