Pemerintah Arab Saudi: Vaksin Meningitis Kini Tak Jadi Syarat Wajib Umrah
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:33 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyambut baik adanya berbagai kelonggaran dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Terkait Vaksin Meningitis, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dirinya berharap Kemenkes dapat menyesuaikan keharusan Vaksin Meningitis bagi calon jamaah umrah di Indonesia.
Baca juga: Visa Umrah Berlaku Selama 90 Hari, Bisa Dipakai Kunjungi Wilayah Selain Mekkah-Madinah
"Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai Vaksin Meningitis. Insyaallah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian,"tuturnya.
Selain itu, Kemenag, lanjut nya akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444H. "Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H,"ujar dia.
Baca juga: Visa Umrah Berlaku Selama 90 Hari, Bisa Dipakai Kunjungi Wilayah Selain Mekkah-Madinah
"Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai Vaksin Meningitis. Insyaallah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian,"tuturnya.
Selain itu, Kemenag, lanjut nya akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444H. "Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H,"ujar dia.
(cip)
Lihat Juga :