Muhammadiyah: Tak Ada Agenda Mengajukan Judicial Review Perppu No 1/2020

Selasa, 14 April 2020 - 08:15 WIB
2. PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan Judicial Review Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.

3. Mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak. DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi COVID-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Dalam menangani pandemi COVID-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi COVID-19 dapat segera diatasi. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

”Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19 dan kehidupan menjadi lebih baik,” tulis pernyataan yang diterima SINDOnews, Selasa (14/4/2020).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!