Dugaan Peredaran Narkoba, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 - 13:00 WIB
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More