Dugaan Peredaran Narkoba, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 - 13:00 WIB
loading...
Dugaan Peredaran Narkoba, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa dan telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman Paris mengaku telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy namun baru berkesempatan menjawab Tawan tersebut.

"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy)," kata Hotman saat dihubungi MNC Portal melalui telepon, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya terlebih dahulu diminta untuk menjadi kuasa hukum. Namun, karena sejumlah kesibukan baru dapat menjawab tawaran tersebut.

"Memang dari awal aku yang diminta, tapi karena saya sibuk ulang tahun di Atlas, saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)