Dugaan Peredaran Narkoba, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 - 13:00 WIB
loading...
Dugaan Peredaran Narkoba,...
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa dan telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman Paris mengaku telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy namun baru berkesempatan menjawab Tawan tersebut.

"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy)," kata Hotman saat dihubungi MNC Portal melalui telepon, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya terlebih dahulu diminta untuk menjadi kuasa hukum. Namun, karena sejumlah kesibukan baru dapat menjawab tawaran tersebut.

"Memang dari awal aku yang diminta, tapi karena saya sibuk ulang tahun di Atlas, saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Di Rapat DPR, Hotman...
Di Rapat DPR, Hotman Paris Ungkap Keheranannya ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati
CMNP Kalah Lagi! Hotman...
CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Berita Terkini
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved