PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Maruf pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Rencananya, putusan sela Kuat Maruf terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan depan.

"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf, Dalil yang Digunakan Menyesatkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!