PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Rencananya, putusan sela Kuat Maruf terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan depan.
"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. "Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. "Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
(cip)
tulis komentar anda