JPU Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Dalil yang Digunakan Menyesatkan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:00 WIB
loading...
JPU Tolak Eksepsi Kuat...
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf . Menurut jaksa, dalil-dalil yang digunakan dalam eksepsi sangat menyesatkan.

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa mengatakan, dalam menyampaikan nota keberatan, terdakwa dan penasihat hukum telah memuat dalil yang sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.



"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum, yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan, sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved