Kuat Maruf Akui Terima HP Pemberian Sambo untuk Hilangkan Jejak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengakui, kliennya memang menerima handphone (HP) pemberian dari Ferdy Sambo dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," ujar Irwan dalam sidang lanjutan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Selain HP, kliennya juga sempat ditawarkan amplop oleh Ferdy Sambo. Namun kliennya tidak sempat melihat isi amplop tersebut. "Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak Terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," paparnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Irwan meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum. "Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," ujar Irwan dalam sidang lanjutan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Selain HP, kliennya juga sempat ditawarkan amplop oleh Ferdy Sambo. Namun kliennya tidak sempat melihat isi amplop tersebut. "Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak Terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," paparnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Irwan meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum. "Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
(cip)