Kuat Maruf Akui Terima HP Pemberian Sambo untuk Hilangkan Jejak

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:10 WIB
loading...
Kuat Maruf Akui Terima...
Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Maruf mengakui, kliennya memang menerima handphone (HP) pemberian dari Ferdy Sambo dengan tujuan menghilangkan jejak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengakui, kliennya memang menerima handphone (HP) pemberian dari Ferdy Sambo dengan tujuan menghilangkan jejak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," ujar Irwan dalam sidang lanjutan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Baca juga: JPU Dakwa Kuat Ma'ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain HP, kliennya juga sempat ditawarkan amplop oleh Ferdy Sambo. Namun kliennya tidak sempat melihat isi amplop tersebut. "Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak Terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," paparnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Irwan meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum. "Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba...
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba Jadi Obat Kuat Alami untuk Pria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved