Ini 11 Alasan Anggota DPR dan DPRD Sumbar Gugat UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2020 - 13:37 WIB
Delapan, terkait dengan adanya kemungkinan hambatan kinerja lembaga dalam pencalonan anggota legislatif dalam jabatan kepala daerah, maka syarat mengundurkan diri dapat diterapkan atau diberlakukan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif. Sembilan, menurut para Pemohon, secara prinsipal pengaturan "pengunduran diri dari jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah" bukan merupakan persoalan konstitusionalitas, melainkan pelaksanaan dari norma hukum.

Sepuluh, Mahkamah dalam beberapa putusan telah pernah mengubah pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang sehingga para pemohon menilai Mahkamah dapat mengubah pandangannya terkait ketentuan pasal a quo. Sebelas, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan yang harus melekat dalam putusan badan peradilan, maka para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan penyelesaian perkara dan diputus sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus 2020-3 September 2020.

Di bagian akhir permohonan, Salman meminta agar Mahkamah memutuskan, dalam provisi, mengabulkan permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau, tiga, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) kecuai dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan alat kelengkapan dewan sejak ditetapkan sebagai calon". Empat, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

"Atau jika Majelis Hakim Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," tegas Salman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!