Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Hadirkan 54 Saksi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:38 WIB
JAKARTA - Sebanyak 54 orang saksi dihadirkan dalam proses rekonstruksi tragedi Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan , Sabtu 1 Oktober 2022 itu menewaskan 133 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Dalam rekonstruksi itu, kata dia, penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. Adapun tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh jaksa agar lebih jelas.
Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Dia menjelaskan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," pungkasnya.
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Dalam rekonstruksi itu, kata dia, penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. Adapun tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh jaksa agar lebih jelas.
Baca Juga
Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Dia menjelaskan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda