JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
Pada 9 Juli 2022 07.30 WIB, Hendra ditelepon Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi penyelidik di Polres Metro Jakarta Selatan agar di ruangan Hendra saja agar tidak gaduh. Hendra kemudian meminta Agus Nur Patria Adi Purnama datang dan menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha (Acai). Arahan terhadap Hendra untuk pemeriksaan soal CCTV sudah jelas.

Hendra menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo soal CCTV sudah dilaksanakan apa belum. Ari Cahya Kemudian menjawab akan dicek oleh anak buahnya Irfan Widianto karena sedang berada di Bali.

Acai menemui Agus Nur Patria bertemu untuk membicarakan arahan Ferdy Sambo. Saksi Irfan menghadap ke Agus Nur Patria. Menghitung jumlah CCTV di Duren Tiga, totalnya ada 20 kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Agus Nur Patria.

Selanjutnya Agus Nur Patria melaporkan ke Hendra yang sedang berada di rumah Sambo. Kemudian Hendra menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.

DVR CCTV tersebut ada di pos sekuriti dan Irfan Widianto menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Irfan Widianto mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos sekuriti.

Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos sekuriti tapi tidak menyebutkan berdinas di mana. Kemudian mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Pada 11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dikopi untuk melihat isinya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More