Hendra Kurniawan dkk Jalani Persidangan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:17 WIB
JAKARTA - Enam terdakwa dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan hari ini, Rabu (19/10/2022). Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini akan dibagi menjadi dua sesi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini beragendakan persidangan terkait obstruction of justice.
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022)
Dia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini beragendakan persidangan terkait obstruction of justice.
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022)
Dia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga
Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(kri)
tulis komentar anda