Bareskrim Periksa 8 Polisi Terkait Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Ini Nama-namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa 22 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Pol Hendra Kurniawan . Dari 22 saksi tersebut delapan di antaranya merupakan personel kepolisian. Sedangkan, 14 orang lainnya pihak Aviasi.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun delapan anggota polisi yang diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut yakni;
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. AN (Kombes Pol Agus Nurpatria)
3. SUS (Kombes pol Santo)
4. RS (AKP Rifaizal Samual)
5. FEP (Bripda Fernanda)
6. SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono)
7. PEG (Briptu Putu)
8. MM (Briptu Mika)
Sedangkan, 14 saksi lainnya berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
Seperti diketahui, Bareskrim melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tutup Nurul.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun delapan anggota polisi yang diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut yakni;
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. AN (Kombes Pol Agus Nurpatria)
3. SUS (Kombes pol Santo)
4. RS (AKP Rifaizal Samual)
5. FEP (Bripda Fernanda)
6. SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono)
7. PEG (Briptu Putu)
8. MM (Briptu Mika)
Sedangkan, 14 saksi lainnya berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
Seperti diketahui, Bareskrim melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tutup Nurul.
(cip)