Klakson Tambahan Sedot Tenaga Rem Truk, KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaannya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:59 WIB
KNKT meminta Kemenhb melarang penggunaan klakson tambahan pada truk karena berpotensi menyebabkan kecelakaan akibat rem blong. Foto/dok.SINDOnewsdok.
JAKARTA - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) meminta Kementerian Perhubungan untuk melarang penggunaan klakson tambahan, khususnya pada truk. Sebab klakson tambahan tersebut sanngat berpengaruh aspek keselamatan seperti kecelakaan di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Senin, (18/07/2022) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, truk trailer tangki BBM Pertamina menabrak sejumlah pengendara akibat rem blong . Akibatnya 10 orang tewas. Penyebab rem blong tersebut salah satunya adalah penggunaan klason tambahan.



Sesuai hasil penyelidikan KNKT, instalasi klakson tambahan tersebut diambil dari sumber tenaga sistem pengereman. Hal ini secara berlanjut dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan udara tekan untuk pengereman.

Baca juga: KNKT Selidiki Penyebab Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!