Klakson Tambahan Sedot Tenaga Rem Truk, KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaannya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:59 WIB
"Kita merekomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem," ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," tambahnya.

Dia menjelaskan truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Akibatnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.

Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Menurut dia, penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.

Pihaknya juga, meminta Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!