TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV
Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:45 WIB
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Malang telah mengunggah dokumen laporan melalui situs web resmi Kemenko Polhukam, yakni polkam.go.id. Pada halaman 50 laporan tersebut, TGIPF menyebut ada upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan.
"Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator," bunyi temuan dalam laporan TGIPF dikutip Selasa (18/10/2022).
Bahkan, TGIPF menemukan bahwa polisi melarang rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan untuk diunduh. "CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat Kepolisian," bunyi temuan tersebut.
Tidak hanya itu, pada halaman 98 temuan TGIPF menyebut bahwa terdapat rekaman CCTV yang hilang karena telah dihapus. TGIPF mengatakan, rekaman di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan dihapus selama 3 jam 21 menit.
Padahal, CCTV lobi utama merekam rangkaian kendaraan Baracuda milik polisi yang melakukan evakuasi Tim Persebaya dari Stadion Kanjuruhan.
"Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir, tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik. Kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," bunyi dokumen TGIPF.
Hilangnya rekaman CCTV selama 3 jam lebih tersebut menghambat tugas TGIPF untuk merangkai peristiwa dan menggali fakta. "Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," bunyi laporan tersebut.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator," bunyi temuan dalam laporan TGIPF dikutip Selasa (18/10/2022).
Bahkan, TGIPF menemukan bahwa polisi melarang rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan untuk diunduh. "CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat Kepolisian," bunyi temuan tersebut.
Tidak hanya itu, pada halaman 98 temuan TGIPF menyebut bahwa terdapat rekaman CCTV yang hilang karena telah dihapus. TGIPF mengatakan, rekaman di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan dihapus selama 3 jam 21 menit.
Padahal, CCTV lobi utama merekam rangkaian kendaraan Baracuda milik polisi yang melakukan evakuasi Tim Persebaya dari Stadion Kanjuruhan.
"Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir, tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik. Kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," bunyi dokumen TGIPF.
Hilangnya rekaman CCTV selama 3 jam lebih tersebut menghambat tugas TGIPF untuk merangkai peristiwa dan menggali fakta. "Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," bunyi laporan tersebut.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(muh)
tulis komentar anda