Mahkamah Agung Promosikan Kepala Bawas Jadi Ketua PT Manado

Senin, 06 Juli 2020 - 10:35 WIB
(Baca juga: Peluang PAN Masuk Kabinet Lebih Besar Dibanding Demokrat dan PKS)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, secara umum bahwa semua pejabat eselon I dan II memasuki masa purna bhakti jika mencapai usia 60 tahun. Dia membeberkan, syarat bagi mereka mereka yang diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tipe B untuk pertama kalinya adalah harus pernah menjadi wakil ketua pengadilan tinggi sebanyak kali.

"Sedangkan yang menjabat eselon I langsung diangkat menjadi KPT (ketua pengadilan tinggi) tipe B. Pengangkatan tersebut merupakan prestasi/promosi," ujar Abdullah saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Senin (6/7/2020).

(Baca juga: Reshuffle Kabinet Wujud Kegagalan Partai Politik Kawal Pemerintahan)

Berdasarkan data lansiran di laman Bawas MA, Nugroho Setiadji merupakan pejabat eselon I dengan golongan IVe. Selain Nugroho, dalam dokumen hasil rapim MA tadi juga ada nama Ridwan Mansyur dimutasi dari jabatan Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Lampung menjadi Wakil Ketua PT Semarang, Jawa Tengah.

Nama Ridwan dikenal publik saat sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Ridwan juga sempat mengikuti seleksi calon hakim agung pada 2018-2019, saat Ridwan masih berposisi sebagai Wakil Ketua PT Bangka Belitung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!