Mahkamah Agung Promosikan Kepala Bawas Jadi Ketua PT Manado
Senin, 06 Juli 2020 - 10:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi, rotasi, dan mutasi terhadap sejumlah hakim dan jabatan di lingkungan MA dan lembaga peradilan, satu di antaranya Kepala Bawas MA Nugroho Setiadji.
(Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Cantik Tersangkut Kasus Nurhadi)
Berdasarkan data hasil rapat pimpinan (rapim) MA tertanggal 9 Juni 2020, nama Nugroho Setiadji berada di urutan 14. Nugroho dipromosikan dari posisinya sebagai Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara.
Data hasil rapim ini telah dilansir lebih dulu di laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA https://badilum.mahkamahagung.go.id/. Secara keseluruhan berdasarkan dokumen tersebut, ada total 73 nama yang dirotasi atau dimutasi atau dipromosikan.
(Baca juga: Peluang PAN Masuk Kabinet Lebih Besar Dibanding Demokrat dan PKS)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, secara umum bahwa semua pejabat eselon I dan II memasuki masa purna bhakti jika mencapai usia 60 tahun. Dia membeberkan, syarat bagi mereka mereka yang diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tipe B untuk pertama kalinya adalah harus pernah menjadi wakil ketua pengadilan tinggi sebanyak kali.
"Sedangkan yang menjabat eselon I langsung diangkat menjadi KPT (ketua pengadilan tinggi) tipe B. Pengangkatan tersebut merupakan prestasi/promosi," ujar Abdullah saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Senin (6/7/2020).
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Wujud Kegagalan Partai Politik Kawal Pemerintahan)
(Baca juga: Modisnya Agnes Jennifer, Selebgram Cantik Tersangkut Kasus Nurhadi)
Berdasarkan data hasil rapat pimpinan (rapim) MA tertanggal 9 Juni 2020, nama Nugroho Setiadji berada di urutan 14. Nugroho dipromosikan dari posisinya sebagai Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara.
Data hasil rapim ini telah dilansir lebih dulu di laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA https://badilum.mahkamahagung.go.id/. Secara keseluruhan berdasarkan dokumen tersebut, ada total 73 nama yang dirotasi atau dimutasi atau dipromosikan.
(Baca juga: Peluang PAN Masuk Kabinet Lebih Besar Dibanding Demokrat dan PKS)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, secara umum bahwa semua pejabat eselon I dan II memasuki masa purna bhakti jika mencapai usia 60 tahun. Dia membeberkan, syarat bagi mereka mereka yang diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tipe B untuk pertama kalinya adalah harus pernah menjadi wakil ketua pengadilan tinggi sebanyak kali.
"Sedangkan yang menjabat eselon I langsung diangkat menjadi KPT (ketua pengadilan tinggi) tipe B. Pengangkatan tersebut merupakan prestasi/promosi," ujar Abdullah saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Senin (6/7/2020).
(Baca juga: Reshuffle Kabinet Wujud Kegagalan Partai Politik Kawal Pemerintahan)
tulis komentar anda