Hakim Tegur Pengacara Ferdy Sambo: Bisa Langsung Materi Eksepsinya?
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:38 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo agar langsung ke materi eksepsi atau nota keberatan. Sebab, majelis hakim menilai kronologis yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo seperti mengulang kembali materi perkara sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).
"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," kata majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa semua yang disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu berupa fakta. Pihak Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikan JPU itu tidak merunut kejadiannya, sehingga pihaknya perlu menyampaikan kronologis tersebut.
"Untuk mempersingkat waktu kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya. Karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU, mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kamu inginkan yang mulia," katanya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikannya itu ada yang hilang dalam kronologis yang disampaikan JPU, sehingga pihaknya perlu menyampaikan hal itu. Majelis hakim lantas mempersilakan tim kuasa hukum untuk melanjutkan pembacaan eksepsi tersebut.
"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," kata majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa semua yang disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu berupa fakta. Pihak Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikan JPU itu tidak merunut kejadiannya, sehingga pihaknya perlu menyampaikan kronologis tersebut.
"Untuk mempersingkat waktu kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya. Karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU, mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kamu inginkan yang mulia," katanya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikannya itu ada yang hilang dalam kronologis yang disampaikan JPU, sehingga pihaknya perlu menyampaikan hal itu. Majelis hakim lantas mempersilakan tim kuasa hukum untuk melanjutkan pembacaan eksepsi tersebut.
(rca)
tulis komentar anda