Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bacakan Eksepsi, Ini Poin Krusialnya
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:16 WIB
loading...
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. ketentuan perumusan dakwaan), sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Setelah Tahu CCTV Diserahkan ke Polres Jakarta Selatan
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. ketentuan perumusan dakwaan), sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah Setelah Tahu CCTV Diserahkan ke Polres Jakarta Selatan
Lihat Juga :