Pemolisian New Normal

Senin, 06 Juli 2020 - 07:29 WIB
New normal itu tidak normal karena kita melakukan berbagai kegiatan dalam koridor penerapan protokol Covid-19. Namun kenyataannya warga masyarakat justru menganggap new normal adalah normal sehingga malah tidak menerapkan protokol tersebut. Foto/Koran SIN
Oleh Dadang Sudiadi

Pengajar di Departemen Kriminologi FISIP UI



New normal itu tidak normal karena kita melakukan berbagai kegiatan dalam koridor penerapan protokol Covid-19. Namun kenyataannya warga masyarakat justru menganggap new normal adalah normal sehingga malah tidak menerapkan protokol tersebut. Di sinilah tantangannya karena kita tahu bahwa selama pandemi Covid-19 pengawasan penerapan protokol Covid-19 selain diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya selain juga dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tugas tersebut dilaksanakan secara relatif baik oleh Polri, walaupun banyak hal yang menyebabkan pelaksanaannya tidak berjalan dengan mulus. Sebelum protokol Covid-19, dalam kondisi normal, terkait kejahatan dan ketertiban masyarakat Polri memilki tugas pokok dan fungsi sebagai penegak hukum, pemelihara ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat yang sering disingkat linyomyan atau melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. (Baca: Kalung Eucalyptus Disebut Antivirus Covid-19, Ini Tanggapan Pakar Kesehatan)

Dalam konteks linyomyan saja masih banyak kekurangan dan masalah yang dihadapi oleh Polri; mulai dari jumlah dan kualitas personel kepolisian, anggaran, kearifan lokal dan berbagai hal lainnya. Ini ditambah dengan tugas mengawasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 beserta kejahatan dan pelanggaran hukum yang menyertainya di era new normal ini.

Masalah dan Penanganannya

Penegakan protokol Covid-19 di masa new normal, harus dilaksanakan sebaik-baiknya agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan. Protocol Covid-19 seperti keharusan mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker tentunya harus ditaati oleh semua orang termasuk Polri. Selain itu upaya untuk memetakan penyebaran covid dilakukan secara masif melalui rapid test dan dilanjutkan dengan tes PCR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!