Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap di Daerah Tebet, Jaksel
Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang Tri Mulyono pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri . Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono ini menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022).
Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini. "Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono ini menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Lihat Juga :