Potensial Timbulkan Fitnah, MUI Minta Pasal Santet dalam RKUHP Dihapus

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:26 WIB
Selain itu, terkait kohebitasi (kumpul kebo), MUI mengusulkan agar hukumannya yang diatur dalam RKUP diperberat. MUI menilai hukuman 6 bulan untuk kohebitasi, sedangkan pelaku zina dijerat satu tahun.

"Itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan," ujarnya.

Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.

“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR,"ujar dia.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More