Potensial Timbulkan Fitnah, MUI Minta Pasal Santet dalam RKUHP Dihapus

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:26 WIB
loading...
Potensial Timbulkan...
MUI juga meminta ditambahka aturan pidana pada RUU KUHP untuk perilaku seks menyimpang, termasuk LGBT. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Neng Djubaedah meminta pasal santet dalam RUU KUHP dihapus. Pasal itu dikhawatirkan menimbulkan fitnah sejumlah kepada ulama dipercaya masyarakat setempat dapat mengobati.

Hal ini disampaikan saat menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 14 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh,” ujar Bunda Neng dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (13/10/2022).

Diketahui,pasal santet tertuang dalam Pasal 252 draf RKUHP terbaru dan membuat dua ayat. Pada ayat pertama menerangkan bahwa, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca juga: Sejarah Kelam Tragedi Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi 1998

Lalu, pada ayat kedua tertulis "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Selain itu, MUI mengusulkan Pasal 302 RKUHP mengenai penodaan agama tetap ada. Diketahui pasal tersebut memberikan hukuman kurungan hingga 5 tahun dan sanksi denda bagi penista agama.

"MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinoda," ujar dia.

MUI, juga mendukung pasal perzinaan tetap diatur dalam KUHP dengan perubahan menjadi delik aduan. Artinya, orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.



Selain itu, terkait kohebitasi (kumpul kebo), MUI mengusulkan agar hukumannya yang diatur dalam RKUP diperberat. MUI menilai hukuman 6 bulan untuk kohebitasi, sedangkan pelaku zina dijerat satu tahun.

"Itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan," ujarnya.

Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.

“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR,"ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved