Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:27 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 22 saksi yang telah diperiksa di antaranya delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," katanya, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menjeratnya dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 22 saksi yang telah diperiksa di antaranya delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," katanya, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.
Baca Juga
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menjeratnya dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Dedi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda