Kasus Brigadir J, Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan, belum menjadwalkan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terduga pelanggaran Brigjen Pol Hendra Kurniawan .
Di sisi lain, Hendra Kurniawan sendiri sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menjalani proses sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Untuk jadwal kami belum terinformasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Sesuai Presisi Kapolri
Sementara kata Nurul, sidang kode etik dengan terduga pelanggar baik yang terjerat pidana ataupun tidak masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," ujar Nurul.
Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.
"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.
Di sisi lain, Hendra Kurniawan sendiri sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menjalani proses sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Untuk jadwal kami belum terinformasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Sesuai Presisi Kapolri
Sementara kata Nurul, sidang kode etik dengan terduga pelanggar baik yang terjerat pidana ataupun tidak masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," ujar Nurul.
Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.
"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.
(maf)