Kasus Brigadir J, Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:22 WIB
loading...
Kasus Brigadir J, Polri...
Polri menyatakan, belum menjadwalkan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terduga pelanggaran Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Foto/Dok/Kejagung
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan, belum menjadwalkan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terduga pelanggaran Brigjen Pol Hendra Kurniawan .

Di sisi lain, Hendra Kurniawan sendiri sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menjalani proses sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Untuk jadwal kami belum terinformasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Sesuai Presisi Kapolri

Sementara kata Nurul, sidang kode etik dengan terduga pelanggar baik yang terjerat pidana ataupun tidak masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," ujar Nurul.

Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.

"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Profil Budhi Herdi Susianto,...
Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen
6 Perwira Polisi Terlibat...
6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
Polisi Tembak Siswa...
Polisi Tembak Siswa Paskibra hingga Tewas, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Hari Ini
Polisi Tembak Polisi,...
Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!
Bareskrim Polri Turunkan...
Bareskrim Polri Turunkan Tim ke Polres Solok Selatan Usut Kasus Polisi Tewas Ditembak
Kapolri: Tindak Tegas...
Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Bakal Borong...
Pakistan Bakal Borong 40 Jet Tempur Siluman J-35A China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved