Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:27 WIB
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Sampaikan Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Jet Pribadi
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menjeratnya dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Dedi.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Sampaikan Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Jet Pribadi
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menjeratnya dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Dedi.
(cip)
Lihat Juga :