Penjelasan Kepala BNPT Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:11 WIB
"Kita tahu kekejaman KKB telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengancam hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global. Mereka juga ingin memisahkan diri dari NKRI," sambung Nurkhasanah.

Diketahui, KKB melakukan penyerangan brutal kepada 14 pekerja proyek Jalan Teluk Bintuni-Maybrat di Papua Barat. Dan empat di antaranya tewas.

Selain itu, KKB menelanjangi sekaligus merampok 8 orang warga sipil dan seorang TNI di Paniai, Papua. Peristiwa disebut terjadi di Kampung Baguwo, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai pada Jumat (7/10) sekitar pukul 15.50 WIT. Belum lagi, kata Nur, para pemuka agama atau warga sipil yang telah dibunuh oleh KKB.

Beberapa hari sebelumnya, KKB melakukan aksi biadab usai membakar puskesmas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Para tenaga kesehatan (nakes) wanita yang melarikan diri ditendang ke jurang lalu dilecehkan hingga tewas.

Sebab itu, AMMI menilai, kategorisasi Kepala BNPT diharapkan membawa kepada kebijakan yang dapat menindak tegas KKB.

"Sudah berapa banyak aparat maupun warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban keganasan KKB. Butuh kebijakan yang lebih tegas menindak kebiadaban KKB dan lebih melindungi warga sipil dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan jaminan keamanan yang jelas," tegas Nurkhasanah.

"Karena itulah penegakkan hukum harus tegas, objektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More