Penjelasan Kepala BNPT Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:11 WIB
Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar saat kunjungannya ke Jayapura, Papua, Sabtu 8 Oktober 2022. Foto/Ist
JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengkategorisasikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Penegasan ini disampaikan Kepala BNPT saat kunjungannya ke Jayapura, Papua, Sabtu 8 Oktober 2022.

Boy menjelaskan, kategorisasi KKB Papua sebagai kelompok teroris berdasarkan atas aksi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KKB, baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.

"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy Rafli dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: 3 Lembaga Adat Papua Sepakat Jadikan KKB Teroris, Hukum Harus Ditegakkan



Ketegorisasi KKB yang disampaikan Kepala BNPT sebagai kelompok teroris ini didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI). Ketua Umum AMMI Nurkhasanah menerangkan bahwa kategorisasi BNPT terhadap KKB sangat urgen.

Tindakan KKB juga sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai litetatur.

"Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror," jelas Nurkhsanah.

Nah menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu. KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.

Ditambah lagi, terang Nurkhasanah, mereka menginginkan memisahkan diri dari wilayah NKRI.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More