Penjelasan Kepala BNPT Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengkategorisasikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Penegasan ini disampaikan Kepala BNPT saat kunjungannya ke Jayapura, Papua, Sabtu 8 Oktober 2022.
Boy menjelaskan, kategorisasi KKB Papua sebagai kelompok teroris berdasarkan atas aksi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KKB, baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy Rafli dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 3 Lembaga Adat Papua Sepakat Jadikan KKB Teroris, Hukum Harus Ditegakkan
Ketegorisasi KKB yang disampaikan Kepala BNPT sebagai kelompok teroris ini didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI). Ketua Umum AMMI Nurkhasanah menerangkan bahwa kategorisasi BNPT terhadap KKB sangat urgen.
Tindakan KKB juga sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai litetatur.
"Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror," jelas Nurkhsanah.
Nah menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu. KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
Ditambah lagi, terang Nurkhasanah, mereka menginginkan memisahkan diri dari wilayah NKRI.
"Kita tahu kekejaman KKB telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengancam hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global. Mereka juga ingin memisahkan diri dari NKRI," sambung Nurkhasanah.
Diketahui, KKB melakukan penyerangan brutal kepada 14 pekerja proyek Jalan Teluk Bintuni-Maybrat di Papua Barat. Dan empat di antaranya tewas.
Selain itu, KKB menelanjangi sekaligus merampok 8 orang warga sipil dan seorang TNI di Paniai, Papua. Peristiwa disebut terjadi di Kampung Baguwo, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai pada Jumat (7/10) sekitar pukul 15.50 WIT. Belum lagi, kata Nur, para pemuka agama atau warga sipil yang telah dibunuh oleh KKB.
Beberapa hari sebelumnya, KKB melakukan aksi biadab usai membakar puskesmas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Para tenaga kesehatan (nakes) wanita yang melarikan diri ditendang ke jurang lalu dilecehkan hingga tewas.
Sebab itu, AMMI menilai, kategorisasi Kepala BNPT diharapkan membawa kepada kebijakan yang dapat menindak tegas KKB.
"Sudah berapa banyak aparat maupun warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban keganasan KKB. Butuh kebijakan yang lebih tegas menindak kebiadaban KKB dan lebih melindungi warga sipil dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan jaminan keamanan yang jelas," tegas Nurkhasanah.
"Karena itulah penegakkan hukum harus tegas, objektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB," pungkasnya.
Boy menjelaskan, kategorisasi KKB Papua sebagai kelompok teroris berdasarkan atas aksi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KKB, baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy Rafli dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 3 Lembaga Adat Papua Sepakat Jadikan KKB Teroris, Hukum Harus Ditegakkan
Ketegorisasi KKB yang disampaikan Kepala BNPT sebagai kelompok teroris ini didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI). Ketua Umum AMMI Nurkhasanah menerangkan bahwa kategorisasi BNPT terhadap KKB sangat urgen.
Tindakan KKB juga sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai litetatur.
"Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror," jelas Nurkhsanah.
Nah menurutnya, kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu. KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
Ditambah lagi, terang Nurkhasanah, mereka menginginkan memisahkan diri dari wilayah NKRI.
"Kita tahu kekejaman KKB telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengancam hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global. Mereka juga ingin memisahkan diri dari NKRI," sambung Nurkhasanah.
Diketahui, KKB melakukan penyerangan brutal kepada 14 pekerja proyek Jalan Teluk Bintuni-Maybrat di Papua Barat. Dan empat di antaranya tewas.
Selain itu, KKB menelanjangi sekaligus merampok 8 orang warga sipil dan seorang TNI di Paniai, Papua. Peristiwa disebut terjadi di Kampung Baguwo, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai pada Jumat (7/10) sekitar pukul 15.50 WIT. Belum lagi, kata Nur, para pemuka agama atau warga sipil yang telah dibunuh oleh KKB.
Beberapa hari sebelumnya, KKB melakukan aksi biadab usai membakar puskesmas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Para tenaga kesehatan (nakes) wanita yang melarikan diri ditendang ke jurang lalu dilecehkan hingga tewas.
Sebab itu, AMMI menilai, kategorisasi Kepala BNPT diharapkan membawa kepada kebijakan yang dapat menindak tegas KKB.
"Sudah berapa banyak aparat maupun warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban keganasan KKB. Butuh kebijakan yang lebih tegas menindak kebiadaban KKB dan lebih melindungi warga sipil dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari dengan jaminan keamanan yang jelas," tegas Nurkhasanah.
"Karena itulah penegakkan hukum harus tegas, objektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB," pungkasnya.
(maf)