Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:30 WIB
Topo Santoso mengatakan, Bawaslu dalam posisi dilematis. Lembaga pimpinan Abhan itu bisa menyelesaikan masalah administrasi dan sengketa proses ajudikasi. Dalam posisi aktifnya, Bawaslu juga bisa menemukan suatu perkara. "Ceknya repot, Bawaslu bisa membawa perkara. Bawaslu sebagai ajudikator untuk proses sengketa sekaligus pengawas," ucapnya
Topo juga mengungkapkan, masalah lain dalam desain pemilu Indonesia yakni KPU bisa menjadi objek sengketa. KPU, dalam pikirannya, hanya diproses untuk pelanggaran administrasi dan kode etik. Dia bercerita pernah diminta menjadi saksi di kepolisian untuk menyeret pimpinan KPU ke proses hukum. Namun, pria 1970 di Wonogiri itu menolak permintaan itu. (Baca juga: Jangan-Jangan Pilpres 2024 Megawati vs Prabowo ).
"Kalau misalnya, anggota KPU itu ngopi-ngopi bersama kandidat dan menerima sesuatu dari kandidat itu pelanggaran kode etik. Apalagi kalau memengaruhi keputusan, itu kontrolnya (pembuktian) di pengadilan," pungkasnya.
Topo juga mengungkapkan, masalah lain dalam desain pemilu Indonesia yakni KPU bisa menjadi objek sengketa. KPU, dalam pikirannya, hanya diproses untuk pelanggaran administrasi dan kode etik. Dia bercerita pernah diminta menjadi saksi di kepolisian untuk menyeret pimpinan KPU ke proses hukum. Namun, pria 1970 di Wonogiri itu menolak permintaan itu. (Baca juga: Jangan-Jangan Pilpres 2024 Megawati vs Prabowo ).
"Kalau misalnya, anggota KPU itu ngopi-ngopi bersama kandidat dan menerima sesuatu dari kandidat itu pelanggaran kode etik. Apalagi kalau memengaruhi keputusan, itu kontrolnya (pembuktian) di pengadilan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :