Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:37 WIB
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

"Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan harus dihukum," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melangsungkan penggeledahan di sejumlah kota berkaitan dengan kasus korupsi dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 - 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyampaikan jika sampai dengan saat ini setidaknya sudah ada sejumlah gudang dan pabrik yang ada di empat kota jadi operasi penggeledahan, sejak 20 September 2022 lalu.

"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan di Cirebon satu. Pada 21 (September) geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," sebut Kuntadi, Kamis 22 September 2022.

Kuntadi menyatakan penggeledahan yang dilakukan di pabrik pengolahan dan gudang tersebut telah meyakini penyidik adanya pelanggaran tindak pidana dalam kasus impor garam.

Dari hasil penggeledahan dia meyakini terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya.

"Tapi justru masuk ke pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor," tambah Kuntadi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun tersangka, walaupun kasus telah dinaikan ke tahap penyidikan dengan keyakinan dugaan adanya tindakan pelanggaran pidana.

Di mana Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More