Perindo Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:36 WIB
Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas persetujuan DPR, tapi Parlemen itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepadanya. "Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Peraturan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!