Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU

Kamis, 06 Oktober 2022 - 01:01 WIB
"Sejak 1964 hingga 2019 terdapat 24 draft RKUHP. Sosialisasi aktif antara lain melalui dialog publik dan seminar dengan menggandeng perguruan tinggi," katanya. Baca: Mahfud MD Sebut RKUHP Segera Disahkan Menjadi UU Akhir Tahun Ini

Benny menyebut, pemerintah telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation. Secara umum ada empat argumentasi yang menuntut KUHP zaman Belanda ini agar segera diganti.

Pertama perubahan paradigma hukum dari paradigma retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban.

Kedua, RKUHP merupakan Amanah dari TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN dan Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Keduanya mengamanatkan mengganti peraturan perundang-undangan produk kolonial menjadi produk nasional.

“Ada Asas Hukum “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan”, Hukum tertulis itu sering tertinggal dari fakta peristiwanya. KUHP ini usianya sudah lebih 107 tahun,” ujarnya.

Ketiga, secara politik hukum, KUHP ini tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Indonesia yaitu Pancasila. Keempat, RKUHP merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional yang menyeluruh berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan HAM secara universal.

Senada, pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda mengatakan, ada tiga alasan penting sehingga dirinya berharap DPR RI bisa segera mengetok palu pengesahannya menjadi undang-undang.

Pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda. Kedua yakni kepraktisan. “Saat ini penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang teks aslinya saja masih bahasa belanda sehingga ada penafsiran berbeda,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!