Tersangka Kasus Suap Garuda, Mantan DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:58 WIB
JAKARTA - Ditjen Imigrasi mencekal mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap pembelian pesawat Garuda Indonesia pada 2010-2015.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Achmad Nur Saleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra Tirta Wijaya berdasarkan permintaan KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," katanya.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah anggota DPR periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
Baca juga: Erick Thohir Beri Kabar Terbaru Soal Kondisi Maskapai Garuda Indonesia
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Achmad Nur Saleh menyebut, pencegahan terhadap Chandra Tirta Wijaya berdasarkan permintaan KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," katanya.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah anggota DPR periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
Baca juga: Erick Thohir Beri Kabar Terbaru Soal Kondisi Maskapai Garuda Indonesia
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda