Tragedi Kanjuruhan, Lemkapi Nilai Penggunaan Gas Air Mata karena Situasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:54 WIB
"Harus dipahami, polisi sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian dibenarkan untuk melindungi masyarakat. Penggunaan gas air mata digunakan Polri sangat situasional agar keributan bisa reda," katanya.

Anggota yang bertugas saat itu ada juga yang diserang. Selain itu, jumlah personel Polri saat itu sangat terbatas dan penonton melebihi kapasitas. Padahal sudah diminta Polri dibatasi. "Jika ada yang menyebut polri penyebab korban berjatuhan, saya kira tidak demikian," kata pemerhati kepolisian ini.

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Polisi Korban Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan

Menurut Edi, saat ini Tim Khusus Polri sedang mendalami insiden tersebut. "Kita tunggu hasil investigasi yang dibentuk kapolri sesuai arahan presiden," kata Edi.

Edi yakin Kkapolri akan mengusut insiden ini hingga tuntas. "Jika ditemukan ada kesalahan prosedur pasti akan diproses," ujar akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!