Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Pantau Pemenuhan Hak Warga Negara pada Pemilu 2024

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 00:38 WIB
Pembentukan tim khusus ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Selama 75 Hari

"Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," jelasnya.

Kemudian, rekomendasi yang dihasilkan tim tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia.

"Untuk itu, Komnas HAM berharap semua pihak dapat mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!