MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold

Kamis, 29 September 2022 - 19:07 WIB
Kemudian, menyeimbangkan penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range angka ambang batas berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP).

Pada pokoknya Mahkamah mengapresiasi apa pun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Namun demikian, hal tersebut bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk memutusnya.

"Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Adapun perbedaan antara argumentasi dalil para Pemohon a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni yang pada pokoknya menyatakan ketentuan presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif. Sehingga tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Enny dalam sidang menjelaskan kalau Mahkamah tidak memiliki kewenangan dalam mengubah besaran angka ambang batas presidential threshold. Hal tersebut pun juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya merupakan kebijakan terbuka.

"Sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni antara DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," jelasnya.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More