MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold
Kamis, 29 September 2022 - 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang pokok perkara Presidential Threshold. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang didampingi anggotanya Suhartoyo, Arief Hidayat, Wadiddun Adams dan Enny Nurbaningsih.
"Mengadili menolak permohonan pada pemohon seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang di MK yang disiarkan langsung di YouTube Kamis (29/9/2022).
Diketahui, gugatan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu beserta jajarannya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Mereka mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD RI 1945.
Pada pasal itu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Pada permohonannya, PKS meminta agar angka Presidential Threshold 20% diturunkan menjadi 7-9%. Namun hakim tetap pada pendiriannya kalau Presidential Threshold tetap 20%.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, sehingga Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.
Enny menjelaskan berkenaan dengan dalil para pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui interval range angka ambang batas.
"Mengadili menolak permohonan pada pemohon seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang di MK yang disiarkan langsung di YouTube Kamis (29/9/2022).
Diketahui, gugatan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu beserta jajarannya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Mereka mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD RI 1945.
Pada pasal itu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Pada permohonannya, PKS meminta agar angka Presidential Threshold 20% diturunkan menjadi 7-9%. Namun hakim tetap pada pendiriannya kalau Presidential Threshold tetap 20%.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, sehingga Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.
Enny menjelaskan berkenaan dengan dalil para pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui interval range angka ambang batas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda