MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold

Kamis, 29 September 2022 - 19:07 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang pokok perkara Presidential Threshold. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang didampingi anggotanya Suhartoyo, Arief Hidayat, Wadiddun Adams dan Enny Nurbaningsih.

"Mengadili menolak permohonan pada pemohon seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang di MK yang disiarkan langsung di YouTube Kamis (29/9/2022).



Diketahui, gugatan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu beserta jajarannya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri. Mereka mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD RI 1945.

Baca juga: Akhirnya Ikut Uji Materi Presidential Threshold 20%, Ini Alasan PKS

Pada pasal itu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!