Perkara Ferdy Sambo P21 Bukti Komitmen Polri Tegakkan Hukum

Kamis, 29 September 2022 - 18:22 WIB
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto berkas perkara Ferdy Sambo P21 bukti komitmen Polri menuntaskan kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari masyarakat.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menjelaskan, dengan keluarnya P21 itu mewujudkan komitmen Timsus Polri dalam memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.



"Dalam situasi pesimistis publik terhadap institusi Polri namun Timsus Polri telah membuktikan dan menunjukkan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di internal Polri benar-benar ditegakkan,” kata Hari, Kamis (29/9/2022)





Hari mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua telah memakan waktu yang lumayan panjang. Namun semua itu bukan tanpa alasan karena barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara telah banyak dirusak oleh para pelaku dan juga dihilangkan.

Selain penghilangan barang bukti dan perusakan TKP penyidik juga menghadapi hambatan psikologis atas kuatnya pengaruh Sambo selama ini.

"Kita apresiasi Timsus Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Timsus Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujarnya.

Hari mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More