Ini Alasan Febri Diansyah Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 - 11:56 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya mau menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Febri Diansyah menuturkan, dirinya telah diminta bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa pekan lalu. Ia pun lalu mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).



Febri Diansyah mengaku akan tetap bekerja secara objektif dalam memberikan bantuan hukum terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. "Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More