MA Perberat Hukuman Perakit Bom JW Marriott dan Poso Jadi Penjara Seumur Hidup
Selasa, 27 September 2022 - 19:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada teroris perakit bom Taufiq Bulaga alias Upil Lawanga alias Syarifuddin. Hukuman ini merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Februari 2022 lalu yang menjatuhkan Taufiq dengan penjara 19 tahun.
Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Diketahui, Taufik Bulaga ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada November 2020 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah setelah buron selama 14 tahun. Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata. Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang.
Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.
Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu. Taufik juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.
Kemudian, Taufiq diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021. Namun pada 14 Februari 2021, hukuman itu dirubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta setelah penuntut umum mengajukan banding. Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi itu diterima dan MA pun menjatuhkan Taufiq dengan hukuman seumur hidup.
Perkara ini pun diperbaiki pada 15 September 2022. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto memutuskan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 ini dengan hukuman mati kepada gembong terorisme Dr Azahari ini.
Baca Juga
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Pada resume perkara itu, Ketua Majelis H Suhadi mengatakan putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat. Namun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
"Selain itu, terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ucap Suhari pada resume.
Diketahui, Taufik Bulaga ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada November 2020 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah setelah buron selama 14 tahun. Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata. Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang.
Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.
Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu. Taufik juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.
Kemudian, Taufiq diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021. Namun pada 14 Februari 2021, hukuman itu dirubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta setelah penuntut umum mengajukan banding. Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi itu diterima dan MA pun menjatuhkan Taufiq dengan hukuman seumur hidup.
(cip)
tulis komentar anda