Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK
Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:58 WIB
Pelanggaran yang dimaksud adalah PHK seharusnya dirundingkan dengan karyawan, bukan disosialisasikan. Bila terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Bukan menggunakan istilah 4 pekan.
Poin berikutnya yang disinggung KSPI yaitu PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, PHK tersebut dinilai batal demi hukum.
(Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Gojek Bikin Program Solidaritas Mitra)
“Tiga hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Jadi apa yang saat ini dilakukan KSPI terhadap karyawan Gojek adalah membela yang lemah dan dilanggar hak-haknya. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.
Adapun pembelaan KSPI untuk 430 karyawan Gojek akan dilanjutkan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jika sudah mendapatkan surat kuasa dari karyawan Gojek tersebut.
Poin berikutnya yang disinggung KSPI yaitu PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, PHK tersebut dinilai batal demi hukum.
(Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Gojek Bikin Program Solidaritas Mitra)
“Tiga hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Jadi apa yang saat ini dilakukan KSPI terhadap karyawan Gojek adalah membela yang lemah dan dilanggar hak-haknya. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.
Adapun pembelaan KSPI untuk 430 karyawan Gojek akan dilanjutkan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jika sudah mendapatkan surat kuasa dari karyawan Gojek tersebut.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda