Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah

Sabtu, 24 September 2022 - 05:54 WIB
Boyamin mengatakan, pada tahun 2005 silam, KPK juga sempat menyasar dugaan korupsi di MA pada kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan beberapa pegawai rendah lainnya di MA.

"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang-piutang," ujarnya.

Baca juga: OTT Hakim Agung dan Pudarnya Wibawa Hukum

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!