Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Sabtu, 24 September 2022 - 05:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berhasil dan mampu mencetak rekor setelah melakukan OTT di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, KPK juga dinilai cemerlang menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).
"Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
"KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung namun baru bisa menangkap pejabat level bawah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
"KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
(maf)
tulis komentar anda