Kasus Lukas Enembe, KPK Diharapkan Memiliki Bukti Kuat
Sabtu, 24 September 2022 - 01:11 WIB
Sebaliknya kata dia, jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikit pun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar, karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi).
"Sebab, tidak ada satu pun aturan yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya," jelasnya.
"Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik," tambahnya.
Menurut Haris, sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum.
"Karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," tuturnya.
Kata Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
"Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih. Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.
"Sebab, tidak ada satu pun aturan yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya," jelasnya.
"Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik," tambahnya.
Menurut Haris, sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum.
"Karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," tuturnya.
Kata Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
"Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih. Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda