Kasus Lukas Enembe, KPK Diharapkan Memiliki Bukti Kuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .
Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut.
Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe. Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar.
Lalu, pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar Rp55 ribu dollar atau Rp550 juta. Kemudian dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Menurutnya, pernyataan KPK yang akan menjamin akan mencabut status Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang Rp560 miliar bukan dari korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.
"Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan," kata Haris Pertama dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
"Ketidakwajaran transaksi keuangan itu harus dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi, barulah Lukas Enembe bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti," jelasnya.
Sebaliknya kata dia, jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikit pun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar, karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi).
"Sebab, tidak ada satu pun aturan yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya," jelasnya.
"Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik," tambahnya.
Menurut Haris, sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum.
"Karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," tuturnya.
Kata Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
"Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih. Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .
Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe. Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar.
Lalu, pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar Rp55 ribu dollar atau Rp550 juta. Kemudian dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Menurutnya, pernyataan KPK yang akan menjamin akan mencabut status Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang Rp560 miliar bukan dari korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.
"Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan," kata Haris Pertama dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
"Ketidakwajaran transaksi keuangan itu harus dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi, barulah Lukas Enembe bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti," jelasnya.
Sebaliknya kata dia, jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikit pun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar, karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi).
"Sebab, tidak ada satu pun aturan yang melarang pejabat negara/daerah memiliki harta sebesar apapun selama sumbernya dari pendapatan yang sah seperti hasil usaha misalnya," jelasnya.
"Dan Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik," tambahnya.
Menurut Haris, sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya. Jika KPK tidak bisa membuktikan adanya indikasi korupsi maka selama itu pula setiap transaksi yang dilakukan Lukas Enembe harus dianggap wajar dan sah secara hukum.
"Karena sekali lagi transaksi keuangan adalah tindakan hukum bersifat privat (pribadi) dimana Lukas Enembe tidak perlu dan tidak wajib menjelaskannya kepada siapapun termasuk kepada KPK," tuturnya.
Kata Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan jika dia menjadi tersangka TPPU dan sebagaimana diketahui TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
"Masalahnya sampai saat ini status hukum Lukas Enembe bersih. Oleh karena itu penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang hanya berdasar laporan PPATK merupakan tindakan ceroboh, sewenang-wenang yang bersifat abuse of power yang berbahaya dan dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Sehingga status tersebut harus segera dicabut demi keadilan dan kepastian hukum," tutupnya.
(maf)